Sabtu, 30 Maret 2013

Tugas dan Wewenang Majelis Dikdasmen Aisyiyah


TUGAS DAN WEWENANG
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN PUSAT ‘AISYIYAH
PERATURAN PIMPINAN PUSAT ‘AISYIYAH
NOMOR : 127/SK-PPA/A/VIII/2012

PASAL 4
TUGAS
(1)    Majelis tingkat daerah bertugas menyelenggarakan mal usaha,program,dan kegiatan  
     bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Organisani meliputi :
  1. Perencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasiansan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
  3. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha;
  4. Pengusulan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah;
  5. Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah;
  6. Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil kepala Sekolah kepada Daerah ‘Aisyiyah;
  7. Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas/Pembina kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
  8. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Organisasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah;

(2)    Majelis tingkat Cabang bertugas menyelenggarakan amal usaha,program,dan  kegiatan bisang pendididkan dasar dan menengah sesuai kebijakan Organisasi meliputi :
  1. Perencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasian,dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
  3. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha;
  4. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Organisasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah;
     (3) Majelis itngkat ranting bertugas menyelenggarakan amal usaha,program,dan  kegiatan bidang  
          pendididkan dasar dan menengah sesuai kebijakan Organisasi meliputi :
     a.   Perencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasiansan pengawasan atas pengelolaan amal  
           usaha,program,dan kegiatan;. 
     b.  Penyampaian masukan kepada Pimpinan Organisasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan 
          kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah;
                           
  PASAL 5                                             
Wewenang

(1)    Majelis tingkat daerah berwenang :
  1. Merencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasian,dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
  3. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha;
  4. Mengusulkan:
1)      Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan dasar dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
2)      Pembubaran Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar,Pendidikan Menengah,dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan daerah ‘Aisyiyah
  1. Megusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
  2. Megusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Pembina Pendidikan Anak Usia Dini,Pengawas Pendidikan Dasar dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
  3. Megusulkan Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
(2) Majelis tingkat cabang berwenang :
  1. Perencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasian,dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
  3. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha;
  4. Memberikan masukan kepada Pimpinan Organisasi
(3)  Majelis itngkat ranting berwenang dalam menyelenggarakan amal usaha,program,dan  kegiatan bisang pendididkan dasar dan menengah sesuai kebijakan Organisasi meliputi :
  1. Merencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasian,dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
  2. Memberikan masukan kepada Pimpinan Organisasi

 



APE KREATIF MILIK TK ABA KARANGLEWAS KIDUL







LOMBA KREATIFITAS GURU TK ABA DAN PAUD AISYIYAH LARANGLEWAS
TAHUN 2012









KEGIATAN LOMBA KREATIFITAS ANAK TK ABA KARANGLEWAS

TAHUN 2013