TUGAS DAN WEWENANG
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN PUSAT ‘AISYIYAH
PERATURAN PIMPINAN PUSAT ‘AISYIYAH
NOMOR : 127/SK-PPA/A/VIII/2012
PASAL 4
TUGAS
(1) Majelis
tingkat daerah bertugas menyelenggarakan mal usaha,program,dan kegiatan
bidang pendidikan
dasar dan menengah sesuai kebijakan Organisani meliputi :
- Perencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasiansan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
- Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha;
- Pengusulan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah;
- Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah;
- Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil kepala Sekolah kepada Daerah ‘Aisyiyah;
- Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas/Pembina kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
- Penyampaian masukan kepada Pimpinan Organisasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah;
(2) Majelis
tingkat Cabang bertugas menyelenggarakan amal usaha,program,dan kegiatan bisang pendididkan dasar dan
menengah sesuai kebijakan Organisasi meliputi :
- Perencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasian,dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
- Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha;
- Penyampaian masukan kepada Pimpinan Organisasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah;
(3) Majelis itngkat ranting bertugas menyelenggarakan amal
usaha,program,dan kegiatan bidang
pendididkan dasar dan menengah sesuai kebijakan Organisasi meliputi :
a.
Perencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasiansan pengawasan
atas pengelolaan amal
usaha,program,dan kegiatan;.
b. Penyampaian
masukan kepada Pimpinan Organisasi sebagai bahan pertimbangan dalam
penetapan
kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah;
PASAL 5
Wewenang
(1)
Majelis tingkat daerah berwenang :
- Merencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasian,dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
- Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha;
- Mengusulkan:
1)
Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan
dasar dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
2)
Pembubaran Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan
Dasar,Pendidikan Menengah,dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan
Wilayah ‘Aisyiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan daerah ‘Aisyiyah
- Megusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
- Megusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Pembina Pendidikan Anak Usia Dini,Pengawas Pendidikan Dasar dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
- Megusulkan Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
(2)
Majelis tingkat cabang berwenang :
- Perencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasian,dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
- Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan Organisasi
(3) Majelis itngkat ranting berwenang dalam
menyelenggarakan amal usaha,program,dan
kegiatan bisang pendididkan dasar dan menengah sesuai kebijakan
Organisasi meliputi :
- Merencanaan,pengorganisasian,pembimbingan,pengkordinasian,dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,program,dan kegiatan;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan Organisasi